Istilah hak asasi manusia (HAM)
muncul pertama kali pada tahun 1948. Hak asasi manusia muncul dan berkembang
seiring lahirnya Universal Declaration of
Human Right. Kata human right
pertama kali dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Hak asasi manusia
sebelumnya menggunakan istilah The Right
of Human. The Right of Human
dirasa kurang tepat karena belum mencakup hak asasi yang dimiliki wanita. Oleh
karena itu, Anna Eleanor Roosevelt menggantikan istilah The Right of Human menjadi Human
Right. Istilah Human Right yang
dikemukakan oleh Anna Eleanor Roosevelt dianggap lebih sesuai dan mampu
mewakili hak manusia secara keseluruhan, baik kaum laki-laki maupun wanita.
Hak asasi manusia bukan
pemberian negara, pemerintah ataupun orang lain. Hak asasi manusia adalah hak
dasar atau pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi tidak dapat dicabut atau disampingi oleh siapa pun. Hak
asasi manusia bersifat kodrati dan fundamental. Mengapa demikian? Hak asasi
manusia bersifat kodrati karena bersumber dari Tuhan dan fundamental karena
memiliki arti penting bagi kehidupan manusia.
Hak asasi manusia hendaknya
dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, ataupun negara.
Hak asasi manusia dimiliki oleh manusia tanpa harus meminta atau menunggu orang
lain memberikan haknya, bagaimana pengertian hak asasi manusia menurut para
ahli? Beberapa ahli mencoba mendifinisikan HAM sebagai berikut.
a.
John Locke, seorang filsuf asal Inggris
berpendapat bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
b.
Jack Donnely, dalam buku berjudul Universal Human Right in Theory and Practice
mengemukakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia
semata-mata kaena ia manusia. Umat manusia memiliki hak tersebut bukan karena
diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c.
Miriam Budiarjo, seorang ahli ilmu politik
berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak manusia yang diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiranya dalam kehidupan masyarakat. Hak tesebut
bersifat universal karena pemilik atas hak tersebut tidak didasarkan atas suku
bangsa, ras, agama, dan kelamin.
Selain pendapat para ahli, pengetahuan HAM dapat disimak
dalam peratutan perundang-unfangan Indonesia, yaitu dalam Undang0Undang nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 1 UndangUndang nomor 39
tahun 1999 tentnag Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia merupakan seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hkum pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, dalam ketentuan
huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan
bahawa hak asasi Manusia merupakan hak dasar yang secarakodrati melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, hak asasi
manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.
Nilai universal pada hak asasi manusia kemudian diterjemahkan
dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara. Produk hukum tersebut
dibentuk untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, nilai
universal ini dikukuhkan dalam instrument internasional, termasuk perjanjian
internasional di bidang HAM (UDHR). Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan
dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The
Four Freedom yang terdiri atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berkarya, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari
kemiskinan.
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dipaparkan, dapat
ditarik kesimpulan tentang definisi HAM. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada
hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia
menurut kodratnya. Bagaimana dengan hakikat penghormatan dan perlindungan?
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi , dan
menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban.
Tag :
PKn
0 Komentar untuk "Hakikat Hak Asasi Manusia dan Para Ahli Pengemukanya"