Tempat Berbagi Ilmu

Hakikat Hak Asasi Manusia dan Para Ahli Pengemukanya

Hakikat Hak Asasi Manusia


                Istilah hak asasi manusia (HAM) muncul pertama kali pada tahun 1948. Hak asasi manusia muncul dan berkembang seiring lahirnya Universal Declaration of Human Right. Kata human right pertama kali dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Hak asasi manusia sebelumnya menggunakan istilah The Right of Human. The Right of Human dirasa kurang tepat karena belum mencakup hak asasi yang dimiliki wanita. Oleh karena itu, Anna Eleanor Roosevelt menggantikan istilah The Right of Human menjadi Human Right. Istilah Human Right yang dikemukakan oleh Anna Eleanor Roosevelt dianggap lebih sesuai dan mampu mewakili hak manusia secara keseluruhan, baik kaum laki-laki maupun wanita.
                Hak asasi manusia bukan pemberian negara, pemerintah ataupun orang lain. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi tidak dapat dicabut atau disampingi oleh siapa pun. Hak asasi manusia bersifat kodrati dan fundamental. Mengapa demikian? Hak asasi manusia bersifat kodrati karena bersumber dari Tuhan dan fundamental karena memiliki arti penting bagi kehidupan manusia.
                Hak asasi manusia hendaknya dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, ataupun negara. Hak asasi manusia dimiliki oleh manusia tanpa harus meminta atau menunggu orang lain memberikan haknya, bagaimana pengertian hak asasi manusia menurut para ahli? Beberapa ahli mencoba mendifinisikan HAM sebagai berikut.
a.       John Locke, seorang filsuf asal Inggris berpendapat bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.      Jack Donnely, dalam buku berjudul Universal Human Right in Theory and Practice mengemukakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata kaena ia manusia. Umat manusia memiliki hak tersebut bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c.       Miriam Budiarjo, seorang ahli ilmu politik berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiranya dalam kehidupan masyarakat. Hak tesebut bersifat universal karena pemilik atas hak tersebut tidak didasarkan atas suku bangsa, ras, agama, dan kelamin.
Selain pendapat para ahli, pengetahuan HAM dapat disimak dalam peratutan perundang-unfangan Indonesia, yaitu dalam Undang0Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 1 UndangUndang nomor 39 tahun 1999 tentnag Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hkum pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, dalam ketentuan huruf b Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahawa hak asasi Manusia merupakan hak dasar yang secarakodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.
Nilai universal pada hak asasi manusia kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara. Produk hukum tersebut dibentuk untuk melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, nilai universal ini dikukuhkan dalam instrument internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM (UDHR). Konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The Four Freedom yang terdiri atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kemiskinan.

Berdasarkan beberapa pengertian yang telah dipaparkan, dapat ditarik kesimpulan tentang definisi HAM. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Bagaimana dengan hakikat penghormatan dan perlindungan? Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi , dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban.
Tag : PKn
0 Komentar untuk "Hakikat Hak Asasi Manusia dan Para Ahli Pengemukanya"

Back To Top