Tempat Berbagi Ilmu

KOPERASI : Pengertian, Landasan dan Asas, Tujuan, Ciri-ciri, Prinsip, Fungsi dan Peran, Jenis


KOPERASI 

1.      Pengertian
Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama dan operation = usaha. Jadi secara istilah koperasi adalah usaha yang dilakukan bersama-sama. Sedangkan menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.       Landasan dan Asas Koperasi
a.       Landasan Idiil                             :Pancasila
b.      Landasan Konstitusional       :UUD  1945
c.       Landasan Operasional            :UU no 25 th 1992 yang baru UU no 17 th 2012
3.       Tujuan Koperasi
            Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan
4.       Ciri-Ciri Koperasi
a. Anggotanya orang atau koperasi
b.Berdasarkan kekeluargaan
c. Keanggotaan bersifat terbuka
d.Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
5.       Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memeberikan informasi kepada masyarakat tentang jai diri, kegiatan dan kemanfaatan koperasi
6. Koperasi malayani anggotanya secara prima dan memeperkuat. Gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
7. Koperasi bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
6.       Fungsi dan Peran Koperasi
a. Menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
b.Meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat
c. Menjadi soko gurunya perekonomian Indonesia
d.Mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
7.       Jenis-Jenis Usaha Koperasi
            Bidang usaha koperasi antara lain sebagai berikut :
a.       Konsumsi / konsumen
b.      Produksi / produsen
c.       Simpan pinjam
d.      Jasa

Tag : Ekonomi
0 Komentar untuk "KOPERASI : Pengertian, Landasan dan Asas, Tujuan, Ciri-ciri, Prinsip, Fungsi dan Peran, Jenis"

Back To Top