KOPERASI
1. Pengertian
Kata koperasi berasal dari bahasa
Inggris, co = bersama dan operation = usaha. Jadi secara istilah koperasi adalah usaha yang dilakukan
bersama-sama. Sedangkan menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan
2. Landasan dan Asas Koperasi
a.
Landasan Idiil :Pancasila
b.
Landasan Konstitusional :UUD
1945
c.
Landasan Operasional :UU no 25 th 1992 yang baru UU no 17
th 2012
3. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan
4.
Ciri-Ciri
Koperasi
a. Anggotanya
orang atau koperasi
b.Berdasarkan
kekeluargaan
c. Keanggotaan
bersifat terbuka
d.Rapat
Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
5.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
3. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
4. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
5. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan
karyawannya, serta memeberikan informasi kepada masyarakat tentang jai diri,
kegiatan dan kemanfaatan koperasi
6. Koperasi
malayani anggotanya secara prima dan memeperkuat. Gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional
7. Koperasi
bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
6.
Fungsi
dan Peran Koperasi
a. Menumbuhkan
dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
b.Meningkatkan
kualitas hidup anggota dan masyarakat
c. Menjadi
soko gurunya perekonomian Indonesia
d.Mengembangkan
perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
7.
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
Bidang
usaha koperasi antara lain sebagai berikut :
a. Konsumsi
/ konsumen
b. Produksi
/ produsen
c. Simpan
pinjam
d.
Jasa
Tag :
Ekonomi
0 Komentar untuk "KOPERASI : Pengertian, Landasan dan Asas, Tujuan, Ciri-ciri, Prinsip, Fungsi dan Peran, Jenis"