Tempat Berbagi Ilmu

PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH

PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH

a.       Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut bank BI Rate

b.      Bank Syariah

Berdasarkan UU nomer 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsure bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir) bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal
Bank Syariah pada dasarnya sama dengan bank komersial lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank Syariah operasionalnya berdasarkan prinsip syariah sedangkan bank komersial lainnya menggunakan prinsip konvensional
Berdasarkan UU nomer 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, bank syariah terbagi menjadi 2 yaitu :
1.       Bank Umum Syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.       BPR Syariah yaitu bank syariah yang dalam kegiatnnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor pembantu syariah dan atau unit syariah
Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hokum islam yang melarang hal-hal sebagai berikut :
a.       Perniagaan atas barang-barang haram
b.      Bunga (riba)
c.       Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir)
d.      Ketidakjelasan dan manipulasi (gharar)
Dalam operasional, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari :
a.       Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
b.      Fungsi Penyaluran Dana (Financing)

c.       Pelayanan Jasa (Service)
Tag : Ekonomi
0 Komentar untuk "PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH"

Back To Top