a. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang
dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima
oleh pemilik tabungan, deposito atau giro dihitung berdasarkan bunga yang
diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito, atau
giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan
disebut bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman.
Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan
dari Bank Indonesia yang biasa disebut bank BI Rate
Berdasarkan UU nomer 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Syariah dapat diartikan juga
sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja
berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsure bunga
(riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian
(maisir) bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip
keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal
Bank Syariah pada dasarnya sama dengan
bank komersial lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada
kegiatan operasionalnya. Bank Syariah operasionalnya berdasarkan prinsip
syariah sedangkan bank komersial lainnya menggunakan prinsip konvensional
Berdasarkan UU nomer 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, bank syariah
terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Bank Umum Syariah yaitu bank syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.
BPR Syariah yaitu bank syariah yang dalam
kegiatnnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Sedangkan
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor pembantu syariah dan atau unit syariah
Hal
yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada
prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hokum islam yang melarang hal-hal sebagai
berikut :
a. Perniagaan
atas barang-barang haram
b. Bunga (riba)
c. Perjudian dan
spekulasi yang disengaja (maisir)
d. Ketidakjelasan
dan manipulasi (gharar)
Dalam operasional, perbedaan utama
antara bank syariah dan bank konvensional adalah Bank Syariah tidak menggunakan
bunga melainkan bagi hasil
Jenis produk Bank Syariah akan
tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari :
a. Fungsi
Pengumpulan Dana (Funding)
b. Fungsi
Penyaluran Dana (Financing)
c. Pelayanan
Jasa (Service)
Tag :
Ekonomi
0 Komentar untuk "PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH"