Tempat Berbagi Ilmu

Jenis-Jenis BANK

JENIS-JENIS BANK

a.       Berdasarkan Kelembagaan
1.       Bank Umum

Bank umum dalam pengertian Undang-Undang NO.10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Fungsi pokok Bank Umum adalah sebagai berikut :
a.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b.      Menciptakan uang Giral
c.       Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d.      Menawarkan jasa-jasa perbankan
Usaha Bank Umum adalah sebagai berikut :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat (dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro)
b.      Memberikan kredit (kredit produktif : kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumtif seperti Kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKKB)
Kegiatan Bank Umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.       Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah :
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
2.       Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dangan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.       Kredit Investasi
b.      Kredit Modal Kerja
c.       Kredit Perdagangan
d.      Kredit Produktif
e.      Kredit Konsumtif
f.        Kredit Profesi
3.       Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negative spread (bungan simpanan lebih besar dari bunga kredit)
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilinya. Dalam prakiranya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.       Kiriman Uang (Transfer)
b.      Kliring (Clearing)
c.       Inkaso (Collection)
d.      Safe Deposit Box
e.      Bank Card (Kartu Kredit)
f.        Bank Notes
g.       Bank Garansi
h.      Bank Draft
i.         Letter of Credit (L/C)
j.        Cek Wisata (Travellers Chepue)
k.       Menerima setoran-setoran
l.         Melayani pembayaran-pembayaran
m.    Bermain di dalam pasar modal
Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
1.       Bank Umum Devisa, yaitu bank umum yang memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing
Contohnya : Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank dll
2.       Bank Umum non Devisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing

2.       Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkrediatan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya dan memberikan  pinjaman kepada masyarakat. Usaha dan fungsi BPR antara lain :
1.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2.       Memberikan kredit
3.       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain

BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lain diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU perbankan no 10. Tahun 1998
Tag : Ekonomi
0 Komentar untuk "Jenis-Jenis BANK"

Back To Top