JENIS-JENIS BANK
a. Berdasarkan Kelembagaan
1. Bank Umum
Bank
umum dalam pengertian Undang-Undang NO.10 tahun 1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasar prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Fungsi
pokok Bank Umum adalah sebagai berikut :
a.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b.
Menciptakan uang Giral
c.
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat
d.
Menawarkan jasa-jasa perbankan
Usaha
Bank Umum adalah sebagai berikut :
a.
Menghimpun dana dari masyarakat (dalam bentuk
tabungan, deposito, dan giro)
b.
Memberikan kredit (kredit produktif : kredit
modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumtif seperti Kredit kepemilikan
rumah (KPR), kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKKB)
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan
funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai
jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah :
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan nasabah. Kelayakan ini
meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit
yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga
kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank
adalah dari selisih bunga kredit dangan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis
kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi
b.
Kredit Modal Kerja
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif
e.
Kredit Konsumtif
f.
Kredit Profesi
3.
Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung
negative spread (bungan simpanan lebih besar dari bunga kredit)
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang
handal. Disamping itu juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang
dimilinya. Dalam prakiranya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
b.
Kliring (Clearing)
c.
Inkaso (Collection)
d.
Safe Deposit Box
e.
Bank Card (Kartu Kredit)
f.
Bank Notes
g.
Bank Garansi
h.
Bank Draft
i.
Letter of Credit (L/C)
j.
Cek Wisata (Travellers Chepue)
k.
Menerima setoran-setoran
l.
Melayani pembayaran-pembayaran
m.
Bermain di dalam pasar modal
Berdasarkan ruang lingkup usahanya,
bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
1.
Bank Umum Devisa, yaitu bank umum yang
memiliki ijin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing
Contohnya : Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, dan Bank
dll
2.
Bank Umum non Devisa, yaitu bank umum yang
tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing
Bank Perkrediatan Rakyat adalah bank
yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan atau bentuk lainnya dan memberikan
pinjaman kepada masyarakat. Usaha dan fungsi BPR antara lain :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
2.
Memberikan kredit
3.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada
bank lain
BPR
dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal,
usaha perasuransian, dan usaha lain diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 UU perbankan no 10. Tahun 1998
Tag :
Ekonomi
0 Komentar untuk "Jenis-Jenis BANK"